Komisioner KPPU, Guntur Siragih.
Atas tuntutan tersebut, KPPU telah menerima laporan yang disampaikan dan tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Terkait dengan informasi yang beredar di publik tentang rencana merger Gojek dan Grab yang kembali mencuat pada pertengahan bulan September 2020.
Komisioner KPPU, Guntur Siragih memaparkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konsultasi atau pemberitahuan (notifikasi) atas rencana transaksi tersebut.
"Kalau memang pasti akan kita nilai. Penilaian ini mencakup bagaimana potensi ke depan dan pasarnya seperti apa. Tergantung dari industrinya juga," ungkapnya.
Pemberitahuan baru wajib disampaikan ke KPPU jika melebih batasan nilai pemberitahuan dan dilakukan setelah merger efektif. Meskipun demikian, KPPU memiliki kewenangan melakukan penelitian secara inisiatif terhadap setiap aktifitas merger dan akuisisi yang diduga akan berdampak pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun tidak ada konsultasi atau pemberitahuan dari pelaku usaha.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk wajib melakukan pemberitahuan, dapat diberikan sanksi jika terlambat melaporkan transaksinya ke KPPU. Berdasarkan UU No. 5/1999, hasil penilaian pemberitahuan merger dan akuisisi akan menyimpulkan ada tidaknya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh suatu transaksi merger dan akuisisi.
KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi tersebut, apabila transaksi diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (diy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




