KPPU Tawarkan Program Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli

KPPU Tawarkan Program Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Komisioner KPPU, Guntur Siragih.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku melalui Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan perilaku tersebut cukup dikenal di internasional dengan istilah consent decree dan telah terlebih dahulu diadopsi oleh berbagai lembaga pengawas persaingan usaha dunia seperti Jepang, Eropa, dan Amerika.

Dalam perjalanannya, perubahan perilaku di KPPU untuk pertama kali dimanfaatkan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. (PTGI) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (terkait praktik diskriminasi) yang dilakukannya dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019.

Dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat yang digelar Selasa, 29 September 2020, PTGI telah menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku (PIPP). Majelis Komisi dalam hal ini telah memberikan pertimbangan dan finalisasi atas draft PIPP yang akan ditandatangani oleh PTGI pada sidang pekan depan.

Kesempatan perubahan perilaku diberikan Majelis Komisi pada terlapor dan terlapor melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU setelah 60 hari atau sekitar 2 bulan. KPPU akan menilai laporan pelaksanaan tersebut dalam menentukan apakah Terlapor telah melaksanakan komitmen.

Jika dianggap melanggar komitmennya, maka KPPU dapat melanjutkan proses pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan. Jika terbukti bersalah, terlapor tetap dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu, Penegakan Hukum di Sektor Platform Digital Terkait adanya tuntutan melalui aksi demo driver (mitra) Gocar tentang adanya pelanggaran hukum persaingan usaha terkait order prioritas Gocar untuk Bluebird, KPPU tetap memperhatikan hal tersebut dengan tetap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO