Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman

Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman Saiful Ilah saat menjalani sidang tipikor.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.

Saiful Ilah dikenakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO