LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Lamongan selama 24 hari terakhir mencapai angka Rp 21.500.000.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Irwan Safari mengatakan, jumlah denda tersebut terkumpul sejak hari pertama operasi yustisi dilaksanakan. Tetapi jumlah tersebut masih terus bertambah karena pelanggar ada yang masih belum mengambil berkas.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
"Ini dari angka itu ada 44 berkas yang belum diambil, dan per hari ini ada sebanyak 444 pelanggar," katanya, Jumat (9/10/2020).
Irwan menjelaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 30 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, hingga Rp 100 ribu.
"Denda beragam tergantung hakim ketua yang memutuskan. Namun untuk pelanggar yang terkena Rp 100 ribu, itu dikarenakan pelanggar tak hadir dalam sidang," jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Denda yang didapatkan ini, lanjut Irwan, seluruhnya akan diberikan ke pemda, dan proses pemberian uang denda ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap hari Jumat.
"Sampai 30 September 2020 kemarin, dikembalikan ke kas daerah dengan jumlah Rp 9.35 juta. Sisanya akan dilakukan penyetoran ke kas daerah di rekening Bank Jatim," lanjutnya.
Selain penerapan sanksi, Irwan berharap, petugas yang terlibat operasi yustisi juga selalu memberikan edukasi pada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
"Saya harap, semua masyarakat Lamongan agar tetap memakai masker guna untuk mencegah penyebaran Covid-19," harapnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News