GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membongkar bisnis prostitusi terselubung berkedok warkop (warung kopi) esek-esek di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Kamis (15/10/2020).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial JRA (19), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, beserta 6 PSK dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, JRA ditetapkan tersangka karena terbukti menyediakan wanita penghibur yang bisa diajak kencan.
"Tersangka mucikari ini juga menyediakan kamar di belakang warung bagi tamu yang ingin berbuat asusila dengan PSK. Tarif sekali kencan rata-rata Rp 150 ribuan," ungkap Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga, Kamis (13/10/2020).
Menurut Kapolres, dalam praktik prostitusi ini, tersangka JRA meminta bagian Rp 50 ribu untuk sewa kamar. Tak hanya itu, JRA juga meminta fee dari para PSK yang telah mendapat tamu kencan.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain, buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua kain seprai, satu buah minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra," jelas mantan Kapolres Ponorogo ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka JRA mengatakan bahwa para PSK itu didatangkan dari Cirebon, Jawa Barat. Dengan kisaran usia antara 18 hingga 29 tahun. "Tarif paling tinggi sebenarnya Rp 250 ribu sekali kencan. Tapi rata-rata tarifnya Rp 150 ribuan. Mereka semua kita datangkan dari Cirebon," ungkapnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News