SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku, yakni Kalvin Kristianto (18) Warga Waru Sidoarjo, dan korbannya perempuan berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, modus pencabulan tersebut bermula dari tersangka mengajak korban meminum minuman keras (miras). "Awalnya korban tidak mau," cetus Ambuka, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Namun karena bujuk rayu tersangka, korban pun meminum minuman keras tersebut dan setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat bangunan kosong di kawasan Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Saat diajak ke bangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dengan tempat mereka meminum minuman keras, korban kembali menolak. Akan tetapi tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban dengan keras sambil membungkam mulut korban.
"Tersangka ini mengancam korban, kalau tidak mau, korban akan dipukul hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti keinginan tersangka," terangnya.
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Setelah berada di bangunan kosong tersebut, tersangka langsung menidurkan korban di tempat tanpa alas apa pun. Setelah itu, satu per satu pakaian korban dilepas oleh tersangka hingga terjadilah persetubuhan selayaknya suami istri. "Korban tidak bisa berteriak karena mulut korban dibungkam oleh pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan pencabulan itu, tersangka berkata kepada korban bahwa akan bertanggung jawab jika korban hamil. "Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Ambuka. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News