GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menghentikan penanganan kasus pelaporan oleh Hariyadi, S.H., M.H., atas kontrak politik berupa MoU antara paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Barisan Guru Gresik (Barugres).
Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengungkapkan, penghentian penanganan laporan itu setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (gakumdu) untuk mengkaji ada pelanggaran pidana pemilu atau tidak.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Setelahnya, bawaslu mengundang pelapor dan saksi untuk klarifikasi. Nah, dalam tahap undangan klarifikasi itu, pelapor Hariyadi datang. Namun, hanya satu saksi yang datang dari sejumlah saksi yang diundang. Untuk itu, sesuai prosedur penanganan, Bawaslu kembali melayangkan undangan kepada saksi lain untuk hadir dimintai klarifikasi. Namun hingga undangan 2 kali, saksi lain tak hadir," ungkap Imron kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/10/2020).
"Kami lalu mengadakan rapat pleno. Hasilnya, tak ada memenuhi unsur pelanggaran pidana dalam pelaporan kontrak politik Niat dengan Barugres. Pelanggaran dimaksud baik pidana pilkada maupun unsur pelanggaran administratif," terangnya.
Karena itu, tambah Imron, Bawaslu menghentikan penanganan kasus pelaporan kontrak politik berupa MoU Paslon Niat dengan Barugres.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).
Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/zar)
Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News