Dituding Jadi Biang Kerusakan Lingkungan, Ratusan Warga di Desa Margourip Demo Tambang Pasir Ilegal

Dituding Jadi Biang Kerusakan Lingkungan, Ratusan Warga di Desa Margourip Demo Tambang Pasir Ilegal Alat berat yang didemo warga. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan pasir ilegal di empat titik lokasi di Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri benar-benar meresahkan warga. Bahkan, ada yang menggunakan mesin diesel dan alat berat untuk menyedot pasir. Selain itu, di kubangan-kubangan bekas galian pasir tampak berserakan pohon, termasuk puluhan pohon kelapa.

Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan) Pasal 158 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, termasuk tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.

Adapun untuk menghentikan aksi tambang ilegal yang terjadi di Dusun Kaligedok dan Dusun Pohgunung Desa Margourip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri itu, ratusan warga Desa Margourip melakukan demo dengan mendatangi empat titik lokasi sambil membentangkan spanduk penolakan dan membawa puluhan poster.

Feri Agung Nugroho, Juru Bicara Warga menjelaskan bahwa praktik penambangan pasir mekanik (menggunakan diesel penyedot dan alat berat) yang beroperasi di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Aksi penambangan ilegal ini sebenarnya sudah berhenti ketika diprotes warga, tapi mulai bulan September 2020 aksi penambangan mulai lagi. Dampak tambang pasir itu adalah lahan pertanian rusak, aliran sungai jadi menyempit, air sungai jadi keruh," kata Feri, Selasa (20/10/2020).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO