NasDem Kediri Jadi Salah Satu Inisiator Pembuatan Perda Narkoba

NasDem Kediri Jadi Salah Satu Inisiator Pembuatan Perda Narkoba Rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. foto: ist/ bangsaonline.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda atas bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Partai NasDem Kabupaten Kediri melalui fraksi di DPRD Kabupaten Kediri menggagas pembuatan peraturan daerah (perda).

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan untuk menyerap aspirasi, saran, atau masukan dari sejumlah pihak, terkait dengan rencana pembuatan Perda Narkoba ini.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

"Diharapkan Perda Narkoba ini segera bisa disahkan dan diterapkan di tahun depan," kata Lutfi, Rabu (21/10).

Menurut Lutfi, DPRD Kabupaten Kediri tengah membahas empat Raperda, di antaranya terkait Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika melalui Hak Inisiatif. Pembahasan saat ini tengah berlangsung dan merupakan murni prakarsa wakil rakyat melalui Tim Pansus Satu.

“Kami akan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan terhadap draf raperda ini dengan harapan bisa mendekati sempurna untuk fasilitasi pencegahan narkoba di Kabupaten Kediri. Pembahasan ini juga melibatkan pihak Kepolisian, BNN Kabupaten Kediri, IPWL Eklesia, dan Dinas Kesehatan," terang Lutfi.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Lutfi mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kepala BNN Kabupaten Kediri, bahwa satu-satunya daerah se-Jawa Timur yang belum memiliki Perda Narkoba hanyalah Kabupaten Kediri. Maka dari itu, diharapkan tahun depan Kabupaten Kediri sudah memiliki Perda Narkoba itu.

“Karena Perda ini merupakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka akan kita lakukan pembahasan bersama. Di mana nantinya diatur tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba salah satu contohnya. Kemudian ada kegiatan rehabilitasi, mengatur sumber pendanaan, serta program untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Lutfi. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO