Polisi Selidiki Kasus Perusakan Makam di Kabat Banyuwangi

Polisi Selidiki Kasus Perusakan Makam di Kabat Banyuwangi Makam sebelum dirusak. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi Sektor (Polsek) Kabat menyelidiki kasus perusakan makam almarhum Zaeland Efendy di Tempat Pemakaman Umum Dusun Krajan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Penyelidikan tersebut dilakukan, menyusul adanya laporan dari pihak keluarga lantaran dirugikan atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

"Kami sudah memeriksa empat saksi guna melakukan penyelidikan kasus perusakan makam tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, S.H., kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/10/2020).

Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman kasus ini secara tuntas dengan memeriksa beberapa saksi lagi guna menemukan pelaku dan mengetahui motifnya.

Sementara itu, Yansend (32), salah satu ahli waris berharap, kasus perusakan makam ayahandanya tercinta ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Pasalnya, hal tersebut menyangkut moril keluarga meski kerugian materiel tidak terlalu besar.

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

"Saya tidak terima, pelaku harus bertanggung jawab dengan tindakan yang telah diperbuat. Karena kondisi kejiwaan keluarga kami sangat terganggu atas kejadian ini," kata Yansend.

Yansend menceritakan, awalnya dia menandai pusara makam ayahandanya yang telah meninggal kurang dari 100 hari itu dengan memasang batu bata di sekelilingnya, Minggu (18/10/2020) lalu.

Namun, berselang tiga hari ia terkejut setelah mendapati tatanan batu bata di pusara makam ayahandanya berantakan. Diduga sengaja dirusak oleh seseorang, sehingga dirinya pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

"Siapa yang tidak marah melihat makam orang yang kita cintai dirusak," ujarnya.

Yansend menambahkan, jika pun ada aturan mengijing kuburan itu dilarang di TPU tersebut. Bukan berarti harus dirusak seperti itu. "Itu sama saja dengan tindakan kriminal, dan melukai hati kami yang sedang berkabung," imbuhnya.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian, untuk segera menemukan pelaku perusak makam ayahanda kami. Supaya dapat dijadikan pembelajaran dan kejadian serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya. (guh/zar)

Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO