Ketua Tim Advokasi Niat saat mendampingi Khafid. (foto: ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Gresik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait beredarnya video berisikan ibu-ibu dan bapak-bapak berkaus bergambar paslon nomor urut 1 sedang bagi-bagi amplop diduga berisikan uang di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Di antara yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Gresik, yaitu Khafid. Ia diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial (medsos), sehingga menjadi viral di masyarakat.
BACA JUGA:
- Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
- Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
- Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
- Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Khafid dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sidayu, Sabtu (31/10/2020) siang.
Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi membenarkan bila pihaknya telah mengundang pengunggah video perihal dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi uang tersebut.
"Menyikapi informasi awal adanya video yang memperlihatkan pembagian uang sebelum dilakukan kampanye salah satu paslon, maka kami mengundang yang bersangkutan (Khafid) untuk dimintai keterangan," ujar Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (1/11/2020).
Menurut Imron, pemanggilan Khafid sebagai langkah Bawaslu Gresik untuk memastikan bila akun media sosial yang dipakai untuk mengunggah video tersebut memang milik yang bersangkutan, termasuk menanyakan terkait asal video itu sebelum akhirnya diunggah.
"Jadi yang kita undang itu yang upload video di medsos. Apa benar dia yang punya akun? Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum selesai investigasi dan kami plenokan," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Khafid mengakui bila memang dirinya yang mengunggah video perihal dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi uang tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




