>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum. Wr. Wb. Pak, saya mau tanya masalah idah. Saya sudah pisah sama suami selama 8 bulan berjalan mau masuk 9 bulan. Selama itu saya bekerja meskipun masih masa idah. Sekarang saya mau nikah lagi, tapi nikah sirri. Yang saya tanyakan apakah saya harus idah lagi apa tidak pak. Makasih. (Fulanah, Gresik).
Jawaban:
Wa alaikumus salam wr. wb.
Harus diketahui dulu, apakah status nikah ibu melalui proses yang dicatat di KUA? Jika status nikah ibu tercatat di KUA, maka perceraian ibu dianggap sah jika berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Iddah ibu selama 3 kali suci terhitung sejak tanggal putusan PA. Jadi iddah ibu tidak dengan hitungan bulan.
Pisah fisik selama 8 bulan --selama belum ada ucapan cerai dari suami--, maka ibu masih berstatus istri sah dari suami.
Ini berkonsekuensi ibu TIDAK BOLEH kawin dengan pria lain, baik dengan cara sirri maupun nikah yang dicatat di KUA. Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News