BangsaOnline - Diburu karena ditengarai menjadi otak penembakan aktivis anti korupsi
di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mathur Husairi pada 20 Januari lalu,
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan berinisial Aldi Alfarisi alias Kasmo justru diciduk tengah
indehoi dengan anak di bawah umur LT (16). AA diciduk di salah satu
kamar hotel di Surabaya saat sedang indehoi.
Menurut
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, pengungkapan
kasus ini, bermula dari penelusuran Tim Jatanras dari Kasubdit III
Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan terkait
kasus penembakan Ketua LSM Cidei's (Centre Demokratis Islam Studies),
Mathur Husairi pada 20 Januari lalu.
"Dari hasil pemeriksaan
saksi-saksi, tim mengerucut pada sosok nama, yaitu AA alias Kasmo, yang
diketahui sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Dari dugaan sementara
itu, tim bergerak dan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di
Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 22.00 WIB," papar Awi di Mapolda
Jawa Timur, Selasa (3/2).
Dalam penggerebekan itu, pihak Jatanras
Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang berada di dua kamar. "Satu
ditempati oleh R, yang merupakan saksi kasus penembakan saudara Mathur,
kemudian satu kamar ditempati oleh tersangka AA," lanjut dia.
Di
kamar AA, polisi mendapati yang bersangkutan bersama seorang anak di
bawah umur berinisial LT, usia 16 tahun. "Mereka tengah melakukan
perbuatan cabul di dalam kamar," ucap Awi.
Mantan Wadirlantas
Polda Jawa Timur ini menambahkan, AA kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
Dari tangan AA,
polisi juga menemukan dua KTP dengan nama berbeda, namun foto yang
terpasang tetap sama, yaitu atas nama AA dan satunya lagi atas nama
Kasmo. "Tersangka juga akan kita jerat dengan kasus pemalsuan dokumen
negara," tegasnya.
Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur,
tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15
tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News