Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, Rumah Aspirasi DPR RI Dijadikan Posko Pemenangan

Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, Rumah Aspirasi DPR RI Dijadikan Posko Pemenangan Rumah Aspirasi DPR RI dijadikan posko pemenangan salah satu paslon.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dalam pemilu. Kali ini, Tatik Sri Wulandari melaporkan dugaan penggunaan Rumah Aspirasi anggota , yang terletak di Jalan Sultan Agung, Ponorogo sebagai Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Senin (2/11).

"Terlapor adalah Sri Wahyuni, selaku anggota dapil VII dan Tim Kampanye Palson nomor urut 02, H. dan Bambang Tri Wahono," jelas Tatik Sri Wulandari.

Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Wanita yang juga seorang advokat itu menambahkan, dirnya menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti berupa foto lokasi rumah aspirasi yang digunakan posko pemenangan. Kemudian, SK Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tentang Tim Kampanye H. dan Bambang Tri Wahono. 

"Juga kita sertakan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2014," tandasnya.

Tatik menjelasakan dalam Pasal 213 ayat (2) Peraturan No 1 Tahun 2014, disebutkan rumah aspirasi didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR. Sementara dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron

"Terlapor, Sri Wahyuni adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Terlapor Sri Wahyuni telah membuat keputusan dalam bentuk mengijinkan rumah aspirasi digunakan sebagai Posko Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02. Dengan menggunakan fasilitas rumah aspirasi, sarana dan prasarana alat kelengkapannya sebagai Posko Tim Kampanye Paslon 02, maka Paslon 02 telah diuntungkan," ungkapnya.

"Rumah aspirasi yang digunakan oleh Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02, menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran dari DPR," tambahnya.

Untuk itu, Tatik Sri Wulandari berharap dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme yang berlalu.

Baca Juga: Koalisi CBD Kirim Hasil Analisis Ganja Medis ke DPR dan Presiden

Sementara itu, Mardji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu belum dapat dihubungi. Sedangkan Sulung Muba Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi mengaku masih belum mengetahui adanya laporan tersebut. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO