Soal Gedung Baru DPRD Surabaya, Japri Layangkan Surat Terbuka ke Kajati Jatim

Soal Gedung Baru DPRD Surabaya, Japri Layangkan Surat Terbuka ke Kajati Jatim Zainuddin, S.H., Ketua Korwil Japri Jatim usai menyampaikan surat terbuka kepada Kajati Jatim, M. Dhofir. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Wilayah Jawa Timur melayangkan surat terbuka kepada Kajati Jatim, Mohamad Dhofir. Surat terbuka itu terkait pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Japri Jawa Timur, Zainuddin mengungkapkan, pihaknya mencurigai ada suatu yang janggal terkait pembangunan gedung yang berada di Jalan Yos Sudarso itu. Sebab, sampai saat ini tidak ada transparansi peruntukkan anggarannya.

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

Mantan Ketua Umum Korcab PMII Jatim itu berharap, pengawalan terkait proyek yang diresmikan sejak 2019 ini harus betul-betul diawasi. Langkah itu sangat perlu demi menjaga uang rakyat dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pembangunan Kantor DPRD Surabaya yang baru itu tidak ada bentuk transparansi dalam pengelolaan anggarannya. Bahkan laporan pertanggungjawaban pun masih belum bisa diterima informasinya secara merata," terang Zainuddin di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (4/11/2020).

Jay, sapaan akrab Zainuddin, akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait indikasi korupsi atas pembangunan yang diperkirakan menelan dana Rp 54 miliar yang diambil dari APBD Surabaya tersebut.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

"Jika tidak ada tindakan apa pun dari pihak kejaksaan dalam kurun waktu satu minggu, kami akan gelar aksi massa besar-besaran," tegas Jay.

Sementara itu, pihak Penerangan Kejati Jatim yang diwakili Eka Sari mengatakan, akan mempelajari laporan tersebut. Mereka meminta Japri Jatim agar segera melampirkan jika ada bukti-bukti baru.

"Ini nanti akan kami coba tindak lanjuti, tentunya dengan tetap bekerja sama bersama Japri. Bilamana nanti ada informasi ataupun bukti tambahan, tolong nanti dilampirkan," tutur Eka Sari. (mdr/zar)

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO