Tanya-Jawab Islam: Investasi Bagi Hasil, Tapi Keuntungan Ditentukan di Depan?

Tanya-Jawab Islam: Investasi Bagi Hasil, Tapi Keuntungan Ditentukan di Depan? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalaamualaikum. Pak kiai mohon pencerahannya...

Di daerah saya banyak sekali yang invest naruh modal dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak di akhir kontrak. Hasil yang diberikan adalah keuntungan dari modal, setelah modal dipisah terlebih dahulu.

Namun keuntungan itu sudah ditentukan di awal program. Jika kerja sama 3 tahun akan menghasilkan keuntungan sekian, maka nanti keuntungan itu dibagi sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Dan yang mengelola bisnis ini adalah pihak pertama. Pihak kedua hanya menunggu hasil sesuai waktu yang ditentukan.

Jawaban:

Waalaikum salam. Model bisnis investasi seperti ini memang menggiurkan. Ketika masih studi al-Azhar (1984-1988) saya tertipu model yang bapak utarakan.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Untuk investor, awal memang lancar dan terbukti. Ketika masuk proses kedua, mulai ada tanda kurang lancar.

Pada tahap ketiga yang ditandai banjirnya nasabah, pengusahanya hilang, tak ketahuan rimbanya. Itu penipuan.

Model bisnis investasi seperti ini mestinya punya legalitas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Saya yakin bisnis seperti ini tak memiliki izin. Karena itu, nasabah tak mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Karena secara logika, bisnis ini diduga kuat mengarah pada penipuan (gharar), maka terlibat dalam bisnis model ini HARAM hukumnya. Dengan demikian, pertanyaan berikutnya tak perlu saya jawab. wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO