Tunjangan Belum Dibayar, Puluhan Karyawan di Banyuwangi Ngeluruk Kantor Dewan

Tunjangan Belum Dibayar, Puluhan Karyawan di Banyuwangi Ngeluruk Kantor Dewan Aksi karyawan PT PKBR saat di Gedung Dewan Banyuwangi. foto: Rika/BangsaOnline

BANYUWANGI (BangsaOnline) - Sekitar puluhan mantan karyawan pabrik kertas Basuki Rahmat (PKBR) Banyuwangi datangi kantor DPRD Bantuwangi. Mereka menuntut segera diberikannya tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka selama bekerja disana. Tuntutan tersebut disampaikan mereka pada anggota dewan dalam hearing yang digelar pada Selasa siang kemarin (3/2) di ruang khusus DPRD Banyuwangi yang juga dihadiri oleh kepala Dinsosnakertrans dan perwakilan PT. PKBR.

Ngumartojo yang menjadi perwakilan sesama mantan karyawan PKBR mengatakan bahwa kedatangannya ke dewan ini untuk mengadukan tentang hak 96 rekannya yang juga mantan karyawan berupa tunjangan fungsional yang tak kunjung diterimanya. Ngumartojo menanyakan karyawan PKBR lain yang juga sudah purna tugas di tahun yang berbeda tetapi mendapat tunjangan fungsional tersebut. Sedangkan, 96 karyawan PT. PKBR yang bekerja sejak tahun 1982 dan purna tugas akhir Desember 2013 lalu tidak ada yang mendapat tunjangan fungsional.

Dalam perjanjian kerja bersama yang pernah ditandatanganinya sudah dijelaskan bahwa semua karyawan PT. PKBR bisa mendapat tunjangan fungsional yang jumlahnya berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 100 juta lebih untuk tiap karyawan menyesuaikan dengan jabatan dan masa kerjanya.

Dia meminta pada dewan agar memfasilitasi serta mendengar dan melihat persoalan ini agar haknya bisa segera dicairkan oleh manajemen sehingga persoalan ini tuntas. Sebelumnya ia dan seluruh rekannya sudah pernah menanyakan hal tersebut pada pihak manajemen dan minta bantuan Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi. Namun hal ini sia-sia karena tak kunjung mendapatkan solusi.

Ketua komisi 2 DPRD Banyuwangi, Makrifatul Kamila yang memimpin langsung hearing siang itu meminta mantan karyawan PKBR menempuh upaya bipartit atau berkoordinasi dengan majanemen PT. PKBR dahulu. Bila tidak memungkinkan, dewan akan memfasilitasi pertemuan tri partit, antara pengusaha, buruh dan Dinas Tenaga Kerja untuk mendiskusikan masalah tersebut agar segera mendapatkan titik temu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO