Tingkatkan Perolehan PBB, BPPKAD Sumenep Segera Gelontorkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Desa-Desa

Tingkatkan Perolehan PBB, BPPKAD Sumenep Segera Gelontorkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Desa-Desa Aktivitas Kantor BPPKAD Sumenep. (foto: ist)

“Dalam waktu dua bulan ini, mudah-mudahan bisa dimaksimalkan, apalagi bulan ini akan tersalurkan dana bagi hasil ke desa,” tuturnya.

Adapun untuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini, lanjutnya, disesuaikan dengan proporsinya, yakni jumlah besaran penerimaan masing-masing desa bervariatif, tergantung pada tiga parameter, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) proporsinya 80 persen, jadi otomatis ketika PBB-nya besar, maka penerimaan dana bagi hasilnya juga besar. Kemudian yang kedua adalah BPHTB porsinya 10 persen, sedangkan ketiga memakai sisi retribusi parkir proporsinya 10 persen.

“Delapan puluh persen memang dialokasikan pada PBB dan bagi desa yang memiliki tingkat penyerapan penerimaan PBB tinggi, maka secara otomatis akan memperoleh dana bagi hasil dengan jumlah besar,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, dana tersebut memang peruntukannya untuk biaya pemungutan pajak dan retribusi desa. Dalam hal ini untuk bantuan uang transpor bagi desa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. “Kalau ada sisanya baru bisa untuk kegiatan lainnya,” cetusnya.

Adapun PAD yang menyokong pada tahun 2020, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per Oktober ini penerimaan mencapai Rp7,1 miliar lebih.

“Dan ini telah mencapai di atas 100 persen,” pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO