NGAWI (BangsaOnline) - Sebuah tempat karaoke di kawasan Kota Ngawi tepergok menyediakan minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo). Hal itu diketahui saat Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Kota Ngawi, Selasa (3/2) malam.
Saat sidak, rombongan Komisi I didampingi personil Polsekta Ngawi, yang dipimpin Kapolsekta Ngawi, AKP Lilik Sulastri serta Satpol PP Kabupaten Ngawi. Saat sidak, satu tempat karaoke diketahui menjual miras jenis arjo. Tempat karaoke tersebut juga diduga tak berijin serta diduga untuk karaoke plus.
Baca Juga: Hanya Dihadiri 20 Anggota DPRD dan Dinyatakan WO, Rapat Paripurna di Ngawi Ditunda
“Tempat karaoke yang banyak melanggar itu, kami rekomendasikan ditutup,” cetus Ketua Komisi I Siswanto.
Sidak juga mendapatkan temuan adanya dua tempat karaoke yang melakukan pelanggaran ijin yang dipakai, karena ijinnya sebagai tempat karaoke keluarga, namun ternyata menyediakan pemandu lagu yang kerap disebut purel. Dua tempat karaoke ini juga diketahui menjual miras, padahal aturan melarang karaoke keluarga menyediakan miras.
Satu tempat karaoke lainnya, diketahui mampu menunjukkan perijinan yang lengkap, dan saat disidak, tidak ditemukan adanya miras. Tempat karaoke tersebut berlokasi di utara Alun-alun Ngawi.
Baca Juga: Cipta Kondisi saat Ramadhan 2023, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral
“Untuk tempat karaoke yang ditemukan menjual arjo, akan kami proses karena jelas melanggar pidana,” cetus Kapolsekta Ngawi AKP Lilik Sulastri.
Sedangkan hasil keseluruhan dari sidak itu, akan dilaporkan komisi I ke bupati dan SKPD terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News