KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - HS (49), warga RT 06/RW 02 Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satreskrim Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, Jumat (13/11) sekitar pukul 18.00 WIB, karena terlibat kasus pencurian.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan bahwa tersangka HS mencuri kendaran roda 2 di Jl Raung, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka berhasil ditangkap setelah ada saksi yang mengetahui bahwa motor yang digunakan HS adalah hasil curian.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Awalnya, Ahmad Saikhu (saksi) melewati Jl. Raung Kota Kediri melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah selatan menuju ke utara, pada hari Jumat (13/11/20) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saksi curiga terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi anggota Polsek Mojoroto dan dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut. Dan benar, sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor yang hilang di area Pondok Lirboyo," kata AKP Kamsudi, Sabtu (15/11).
Ditambahkan oleh Kamsudi, sepeda motor tersebut sesuai ciri-ciri sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan nopol sudah diganti dengan nomor S 2008 OM, tetapi untuk nomor rangka dan nomor mesin tetap.
"Kemudian pelaku dan sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut," terang AKP Kamsudi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih yang telah diganti nopolnya dari AG 6581 CL menjadi S 2008 OM, beserta STNK, dan kunci motor,.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News