BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - RA (22), seorang pemuda asal Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap korban berinisial AF (14), pertama kali dilakukan pelaku pada 20 Februari Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Saat itu, korban yang merupakan Warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi itu diajak menginap di rumahnya. Ia pun dijanjikan akan dinikahi sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Uwes tenang ae, engkok lek onok opo-opo, aku tanggung jawab," kata pelaku kepada korban yang ditirukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., Senin (16/11/2020).
Korban yang putus sekolah ini pun termakan bujuk rayu pelaku, hingga akhirnya merelakan kegadisannya direnggut sang kekasih.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
"Akibat persetubuhan tersebut, korban saat ini hamil 8 bulan," ungkapnya.
Arman menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pacarnya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News