PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus perdata Koperasi Mitra Perkasa Kota Probolinggo belum usai. Kasus yang melibatkan Mantan Ketua DPD Golkar Kota Probolinggo, Zulkifli Chaliq dan Ketua Koperasi Mitra Perkasa, Welly Sukanto memantik sorotan publik.
Dalam perkara tersebut, pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tinggi dimenangkan oleh Zulkifli Chaliq.
Baca Juga: Diduga Terjadi Monopoli RDKK Pupuk Subsidi, Lira Datangi Kejari Kabupaten Probolinggo
Namun dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 576K/Pdt/2020 tertulis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
"Kami akan berkirim surat dan berkonsultasi atas putusan MA itu," tandas kuasa hukum Zulkifli Chaliq, Abdul Wahab Adinegoro kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/11).
Menurut Abdul Wahab, putusan MA itu janggal, karena pemohon (Zulkifli Chaliq) justru terhukum dalam putusan itu.
Baca Juga: Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi
Abdul Wahab Adinegoro juga menyebut, jika MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 266/PDT/2019/PT SBY tanggal 27 Mei 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 37/Pdt.G/2018/PN PBL,tanggal 28 Februari 2019.
Abdul Wahab menilai putusan MA itu aneh. Ia menilai jika putusan itu sulit dilaksanakan. “Kami akan minta kepada MA agar memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan di PT,” katanya.
Saat ditanya kapan akan mengajukan PK, Abdul Wahab mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda. Proses pengajuan PK maksimal selama 180 hari sejak putusan itu ditetapkan. (prb1/rev)
Baca Juga: Pemilik Yayasan Miftahul Ulum Ancam Lapor Pencemaran Nama Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News