PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik yayasan Miftahul Ulum Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Dullah, mengancam akan lapor balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dia dilaporkan oleh S yang masih tergolong keluarga dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Tempuran Mojokerto, Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus ke Warga
"Saya dianggap menyerobot tanah, memangnya tanah yang mana?" tanya Ahmad Dullah, Jumat (20/10/2023).
Dia menilai laporan S salah alamat. Sebidang tanah yang dilaporkan tersebut merupakan tanah pembelian, bukan tanah waris.
"Kan lucu, obyek tanah hasil pembelian itu dianggap menyerobot. Bahkan tanah tersebut statusnya sudah SHM," katanya.
Baca Juga: Diduga Terjadi Monopoli RDKK Pupuk Subsidi, Lira Datangi Kejari Kabupaten Probolinggo
Ahmad Dullah mengaku sempat dipanggil oleh polisi pada 8 September 2023 lalu terkait persoalan itu. Lalu dia bercerita apa adanya dan bukti-bukti pembelian yang dia miliki.
Ahmad Dullah menegaskan, tanah yang kini dibangun yayasan Miftahul Ulum itu merupakan tanah yang sudah diwakafkan oleh pihak ahli waris.
"Semua surat waqafnya ada, dan tidak ada masalah," katanya.
Baca Juga: PKB Kota Kediri Ikut Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi
Niatan Ahmad Dullah akan melaporkan pencemaran nama baik itu karena ada dugaan pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Kades Tempuran, Alisat, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini sedang tidak ada di kantor. Salah seorang perangkat desa mengatakan jika Alisat sedang keluar. (ugi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News