GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik akhirnya angkat bicara terkait beredarnya skor hasil debat publik perdana Cabup-Cawabup Gresik 2020 yang digelar di salah satu stasiun televisi swasta pada Jumat (20/11/2020) malam lalu.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Makmun menyatakan bahwa skor hasil penilaian debat publik yang beredar di media sosial itu, bukan dari KPU Gresik selaku penyelenggara.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"KPU Gresik menegaskan bahwa skor debat publik yang beredar bukan dari penyelenggara," kata Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, di media sosial beredar dua versi skor dengan hasil berbeda yang menunjukkan penilaian hasil debat publik antara Cabup-Cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Adapun untuk skor pertama mengunggulkan pasangan QA, mulai debat di segmen 1-6, dengan skor akhir untuk Paslon QA 495 poin, sementara Paslon Niat 390 poin.
Sementara skor versi satunya, mengunggulkan Paslon Niat dengan nilai 455 poin, sementara Paslon QA 413 poin.
Munculnya skor debat publik Pilkada Gresik ini membuat sejumlah Anggota DPRD Gresik angkat bicara. Mereka meminta KPU selaku penyelenggara debat publik memberikan pernyataan kepada publik.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Beredarnya 2 skor hasil debat publik yang berbeda, KPU wajib buat statement," pinta Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik, Mega Bagus Saputra. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News