SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mendekati Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya, mulai muncul provokasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi. Belakangan, muncul spam SMS yang berisi ujaran kebencian dengan tujuan menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon).
Ketika hal ini dikonfirmasi bangsaonline.com ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, spam SMS tersebut termasuk yang dilarang, apalagi berisi ujaran kebencian atau black campaign.
Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD
"Bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 69 terkait larangan kampanye, tidak diperbolehkan menggunakan isu SARA," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, melalui WhatsApp-nya, Minggu (22/11/2020).
"Total ada 11 larangan, salah satunya itu. Jika terbukti oknum yang menyebarkan semacam itu masuk ranah pidana pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Dilantik Besok Sore, Ini Harapan Warga Surabaya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru
Terkait beredarnya spam SMS yang dinilai mendiskreditkan salah satu pasangan calon, Agil berjanji pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kordiv lain untuk menentukan langkah. Pasalnya, spam SMS itu sudah meresahkan warga Surabaya.
Sekedar diketahui, isi SMS yang sudah beredar, intinya mengajak masyarakat untuk tidak memilih salah satu paslon karena didukung oleh salah satu etnis. Hal ini dikategorikan pelanggaran SARA dan menyebarkan ujaran kebencian. (nf/rev)
Baca Juga: Pascapilkada, Jaman Jatim Evaluasi Pembekuan Jaman Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News