Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Bodong Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 15 Miliar

Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Bodong Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 15 Miliar Tersangka saat dimintai keterangan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Yudho Wisnu Andiko.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panji Permana (39), warga Kediri ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya. Tersangka diduga melarikan uang milik para korbannya, dengan modus kerja sama di bidang investasi. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Yudho Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangkapan Panji Permana berawal adanya laporan dari korban atas penipuan yang dilakukan tersangka.

"Berdasarkan laporan masyarakat pada 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan," kata Trunoyudo di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11).

Menurut Trunoyudo, ada 15 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong yang dijalankan tersangka. "Kerugian korban kurang lebih Rp. 15 miliar, masing-masing satu miliar ataupun juga kurang atau lebih, akumulasi semuanya nilainya total ada 15 orang," ungkap Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, korban rata-rata adalah teman sejawatnya di Bank Jatim. "Korban dulunya pernah 1 karyawan di suatu perusahaan Bank Jatim dan, yang bersangkutan juga pernah bekerja sebagai karyawan. Dengan bermodal kepercayaan kepada tersangka, para korban memberikan investasinya," terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan berupa 2 mobil mewah, sepeda motor, dan rumah serta dokumen lainnya.

"Kemudian juga ada sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Cluster Greenhill di Sidoarjo, dan juga sebuah mobil mewah kemudian, dan ada beberapa dokumen," lanjutnya

Trunoyudo mengimbau apabila ada warga yang mengenal maupun menjadi korban penipuan tersangka, segera melapor ke Polda Jatim. (ana/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO