SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panji Permana (39), warga Kediri ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya. Tersangka diduga melarikan uang milik para korbannya, dengan modus kerja sama di bidang investasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Yudho Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangkapan Panji Permana berawal adanya laporan dari korban atas penipuan yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
"Berdasarkan laporan masyarakat pada 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan," kata Trunoyudo di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11).
Menurut Trunoyudo, ada 15 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong yang dijalankan tersangka. "Kerugian korban kurang lebih Rp. 15 miliar, masing-masing satu miliar ataupun juga kurang atau lebih, akumulasi semuanya nilainya total ada 15 orang," ungkap Trunoyudo.
Lanjut Trunoyudo, korban rata-rata adalah teman sejawatnya di Bank Jatim. "Korban dulunya pernah 1 karyawan di suatu perusahaan Bank Jatim dan, yang bersangkutan juga pernah bekerja sebagai karyawan. Dengan bermodal kepercayaan kepada tersangka, para korban memberikan investasinya," terangnya.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan berupa 2 mobil mewah, sepeda motor, dan rumah serta dokumen lainnya.
"Kemudian juga ada sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Cluster Greenhill di Sidoarjo, dan juga sebuah mobil mewah kemudian, dan ada beberapa dokumen," lanjutnya
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Trunoyudo mengimbau apabila ada warga yang mengenal maupun menjadi korban penipuan tersangka, segera melapor ke Polda Jatim. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News