Soal Kapal Trawl Tak Kunjung Usai, Masyarakat Nelayan Bangkalan Audiensi ke Dewan

Soal Kapal Trawl Tak Kunjung Usai, Masyarakat Nelayan Bangkalan Audiensi ke Dewan Masyarakat Nelayan Bangkalan saat audiensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kelompok masyarakat nelayan melakukan audiensi ke Kantor DPRD Bangkalan terkait kasus penangkapan kapal nelayan menggunakan yang sering terjadi di wilayah perairan Bangkalan, Rabu (25/11/20).

Hendrayanto, Kuasa Hukum Masyarakat Nelayan Arosbaya menyampaikan, selama ini kasus penangkapan nelayan hanya diselesaikan dengan cara pembinaan saja. Padahal, sebenarnya ada hukum pidana yang dilanggar, yakni UU Nomor 5 Tahun 2009 dalam Pasal 85 dengan hukuman pidananya 5 tahun.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini

"Yang diketahui warga selama ini adalah tipiring. Padahal ada hukum yang mengatur tentang hal itu. Jadi, berilah penjelasan hukum yang jelas kepada masyarakat. Kalau memang harus dipidana ya harus dipidana," ujarnya kepada wartawan.

"Selama ini hanya melakukan pembinaan saja. Sedangkan kalau melakukan pembinaan itu adalah pelanggaran," tambahnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak Polairud Bangkalan dapat lebih tegas dalam menangani kasus nelayan yang sering meresahkan nelayan Bangkalan.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Polrairud harus memperbaiki sistem yang selama ini kurang benar adanya. Selama ini, sudah berkali-kali kami menemui Polairud. Bahwasannya, kasus ini bukanlah tipiring. Ini murni pidana dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp 2 miliiar," ujarnya.

Menanggapi keresahan nelayan, Muhammad Zaini, Kepala Dinas Perikanan Bangkalan menyampaikan, perlunya pertemuan bilateral antara Lamongan dan Bangkalan agar permasalahan seperti itu tidak kembali terjadi.

"Dan sudah kami sampaikan kepada pihak provinsi. Karena kami dinas perikanan tidak punya wewenang lebih. Ketika terjadi sesuatu di laut, maka itu menjadi kewenangan dari provinsi. Sedangkan kami hanya bisa memberikan pembinaan terhadap nelayan Bangkalan," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Sementara itu, Fathor Rosi, Anggota Komisi B DPRD Bangkalan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang ada. "Saya minta proses hukum ini dikawal sebaik sebaiknya," pungkasnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO