BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perlintasan Kereta Api JPL 165 di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar kini dijaga 24 jam oleh relawan. Penjaga yang bertugas di perlintasan merupakan warga sekitar yang dibagi menjadi tiga shift selama 24 jam.
Penjagaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini dilakukan usai dua kali insiden KA ditemper mobil, yaitu pada tanggal 11 dan 15 November 2020. Di mana insiden pada 15 November mengakibatkan seorang pengemudi mobil meninggal dunia.
Baca Juga: Wanita Tunarungu di Surabaya Tewas Tersambar Kereta Api
Ixfan Hendri Wintoko, Manajer Humas Daop 7 Madiun mengatakan, jajaran manajamen Daop 7 Madiun bersama Kasi Pengujian dan Perbengkelan Dishubkominfo Kabupaten Blitar Bayu Aji, Camat Talun Hatta Mahfur Thoyib, Babinkamtibmas Polsek Talun, Babinsa Talun, dan tokoh masyarakat setempat, melakukan survei bersama. Setelah itu, pihaknya meminta adanya peningkatan keselamatan di perlintasan atau JPL 165 melalui surat PT KAI Daop 7 Madiun nomor KI.207/XI/DO.7-2020 perihal penutupan perlintasan sebidang jalur kereta yang dialamatkan kepada Dishub Kabupaten Blitar yang ditembusakan kepada camat setempat.
Namun akhirnya dari pihak muspimcam setempat berkenan untuk melakukan penjagaan di JPL tersebut sebanyak tiga shift selama 24 jam.
"Sebelumnya kami minta ditutup total, karena posisi geografisnya lengkung dan konsentrasi pengendara saat dari arah selatan belok kanan mereka konsen pada pengendara di depanya sehingga tidak melihat datangnya kereta. Akhirnya, dari pihak muspicam setempat berkenan untuk melakukan penjagaan di JPL tersebut sebanyak tiga shift selama 24 jam. Sedangkan kami PT KAI Daop 7 Madiun membantu memberikan jadwal perjalanan kereta," jelas Ixfan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Ayla Tersambar Kereta Api di Sidoarjo, 1 Orang Luka Serius
Ixfan menambahkan, Tim Polsuska Daop 7 Madiun juga melakukan pengawasan di JPL 165 guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan penjagaan yang dilakukan. Dari pengawasan itu, diketahui penjaga konsisten berada di tempat dan telah dilengkapi pos jaga nonpermanen.
"Alhamdulillah, pihak penjaga konsisten berada di tempat dan telah dilengkapi pos jaga nonpermanen. Harapan kami, untuk ke depanya pihak Pemkab Blitar secara legal segera mengajukan permohonan pembuatan pos dan pengadaan penjaga yang bersertifikat untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)," pungkas Ixfan. (ina/rev)
Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Pemotor di Sidoarjo Tewas Dihantam KA Argo Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News