
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebuah forklift yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2 antara Stasiun Kandangan-Stasiun Indro, Kelurahan Indro, Kabupaten Gresik, tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo-Indro.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (12/4/2025) pagi tadi pukul 07.39 WIB.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Tapi, forklift mengalami kerusakan cukup parah akibat tertemper gerbong KA yang melaju dalam kecepatan kencang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kecelakaan murni terjadi di luar perlintasan jalur kereta api akibat forklift parkir sembarangan di ruang milik jalur kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
"Ini bukan di perlintasan KA ya, tapi forklift parkir dan melanggar jalur bebas ruang milik jalur kereta api," imbuhnya.
Insiden tersebut, lanjut Luqman, mengakibatkan KA Commuter Line berhenti luar biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh awak sarana perkeretapian (ASP) dan dinyatakan aman, pada pukul 07.46, KA CL Jenggala melanjutkan perjalanana kembali. Perjalanan KA terganggu selama 7 menit," ungkapnya.
PT KAI Daop 8 tambah Luqman, mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian, demi keselamatan bersama.
Antara lain, supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur KA dan juga menaati rambu lalu lintas ketika melintas di jalur perlintasan langsung (JPL). (hud/rev)