JEMBER (BangsaOnline) - Kabupaten Jember merupakan satu satunya Kabupaten yang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Jawa Timur.
Ini disampaikan Gubernur Provinsi Jatim, Sukarwo, saat menghadiri peresmian program Revitalisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang diselenggarakan Polres Jember, Kamis pagi (05\2).
Sukarwo menyatakan bersedia menjadi penengah atas polemik antara pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Jember.
"Saya siap menjadi penengah dan harus dilakukkan," lanjut Sukarwo.
Pasalnya atas ego masing-masing, Perda RTRW Jember gagal disahkan. Kondisi ini berakibat Jember menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki Perda RTRW, dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Oleh karenanya Pakde Karwo, meminta kedua belah pihak menanggalkan ego masing-masing, dan segera menemukan titik temu. Sehingga Perda yang menentukan kegiatan pembangunan dan investasi di Kabupaten Jember, dalam kurun waktu 20 tahun ke depan itu bisa segera dikirim ke Provinsi.
Raperda RTRW Jember gagal disahkan menjadi Perda, akibat Bupati Jember, MZA Djalal tidak menghadiri Sidang Paripurna Penetapan dan Pengesahan Perda RTRW, beberapa waktu lalu.
Bupati menilai, ada prosedur dan mekanisme yang tidak dilaksanakan, dalam proses pembahasan yang dilakukan Pansus Dewan. Sehingga jika tetap dipaksakan untuk paripurna, Bupati khawatir Perda terancam dibatalkan Gubernur.