KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri Tahun 2020 berjalan aman dan sehat dari virus Covid-19, jajaran badan adhoc di lingkungan KPU Kabupaten Kediri mulai menjalani tes rapid.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa tes rapid dilaksanakan guna menjalankan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
“Di mana seluruh penyelenggara Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, hingga KPPS wajib menjalani tes rapid. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Covid-19,” ujar Eka Wisnu Wardhana, Minggu (29/11).
Komisioner yang juga membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi tersebut menyampaikan bahwa tes rapid untuk PPK dan sekretariat, PPS dan Sekretariat, KPPS, serta Petugas Linmas dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
“Seluruh penyelenggara adhoc 208 di tingkat kecamatan, 2.064 di desa dan 29.799 di TPS dijadwalkan menjalani tes rapid. Pelaksanaan di masing-masing kecamatan, ada juga di RS SLG, RSUD Kabupaten Kediri, Gedung Bhagawanta dan beberapa RS swasta pendukung lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok
Wisnu juga menjelaskan bahwa jika ada petugas yang dinyatakan reaktif maka petugas diinstruksikan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Jika dalam satu TPS ada reaktif lebih dari dua orang maka akan dilakukan penggantian,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News