SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selebaran 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya' yang beredar ke warga berbuntut panjang. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama warga Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, di Jalan Tanggulangin, Tegalsari Surabaya, Sabtu (5/12).
Menurut Novli Bernado Thyssen, Ketua KIPP Jatim, Wali Kota Risma telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan pelanggaran administratif pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga: Hadiri Moonzaya Bersholawat, Risma Bercerita soal Penutupan Dolly
"Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran pasal: 71 ayat 1, pasal 71 ayat 3, pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota," Tegas Novli pada awak media di kantor Bawaslu Jatim.
"Berdasarkan fakta-fakta, kami melaporkan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah)," paparnya.
KIPP Jatim sambung Novli, juga meminta masukan pendapat dari ahli bahasa/pakar komunikasi politik Dr. H. Dhimam Abror Djuraid, B.Bus., M.Si yang merupakan wartawan senior sekaligus konsultan media, untuk dapat membantu menginterpretasikan isi materi pesan pada surat yang bertajuk 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya' tersebut.
Baca Juga: Setelah Cagub Risma, Giliran Cabup Dhito Silaturahmi ke PD Muhammadiyah Kediri
"Bahwa pada edaran surat tersebut tertulis nama dan foto serta tanda tangan Tri Rismaharini, hal itu dengan sendirinya diasosiasikan dengan jabatan Wali Kota Surabaya yang saat ini sedang diemban oleh Tri Rismaharini. Dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran tersebut berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) kepada semua warga Surabaya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020, dalam hal ini pasangan Eri Cahyadi-Armuji," ulasnya.
"KIPP menyayangkan sikap Wali Kota Surabaya yang beberapa kali melakukan tindakan dan kebijakan yang melebihi kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya. tindakan Wali Kota Surabaya tentu mencederai semangat demokrasi dan merupakan potret buruk dalam kehidupan demokrasi di kota Surabaya," pungkasnya. (nf/rev)
Baca Juga: Dengar Berbagai Masukkan, Cagub Risma Sapa Ribuan Warga Kediri di Kawasan SLG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News