KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agastya Gian Mahandra (21), pemuda warga Dusun Tanjung RT 008 RW 004 Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diringkus hari Minggu (6/12) sekira pukul 08.15 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka Agastya kerap menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Tanjung, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik kecil dalam lipatan tisu di bawah tempat tidur di kamar tersangka," kata Kamsudi, Minggu (6/12).
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, dan 1 buah bekas bungkus rokok. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkas Kamsudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News