Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Nonreaktif

Masuk Kota Batu, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Nonreaktif Ilustrasi. (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wisatawan yang hendak berlibur ke Kota Batu harus berpikir dua kali lantaran pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, Pemkot Batu memberlakukan syarat ketat. Bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Batu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibodi yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu 22 Desember 2020, Nomor: 003/3803/ 4 22.011 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran itu, selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, masyarakat juga harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2021, mereka harus balik kanan," kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (22/12/2020).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa menunjukkan swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibodi juga berlaku bagi warga Kota Batu yang baru saja bepergian ke luar kota minimal selama 2 hari.

"Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang Pemerintah Kota Batu tidak memfasilitasi terkait biaya rapid test, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri," jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada hari libur, agar melaksanakan protokol kesehatan (prokes) memakai masker dengar benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.

"Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian," ungkapnya.

Selain itu, dalam surat edaran, pelaku usaha meliputi pengelola tempat hiburan atau tempat rekreasi, hotel, guest house, villa, restoran, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, event organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner, dan kegiatan lain yang sejenis.

"Organisasi kemasyarakatan, komunitas RT-RW, Kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan trompet atau petasan, pesta kembang api," jelasnya. (asa/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO