Komisi II DPRD Kota Mojokerto Munculkan Raperda Pasar Tradisional

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Komisi II DPRD Kota Mojokerto merencanakan mengusung raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional. Standarisasi pasar tradisional diusung untuk mengawal proyek revitalisasi Pasar Tanjung Anyar.

“Ada wacana untuk mengusung raperda (inisiatif) tentang standarisasi pasar tradisional. Ini menyangkut aturan tentang penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar serta dan sarana pendukung pasar tradisional,” ujar Sonny Basuki Raharjo, Sekretaris Komisi II DPRD setempat.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Diakui Sonny, gagasan raperda standarisasi pasar tradisional itu belum dibahas di tingkat Komisi.

“Baru tingkat iventarisasi. Tapi segera kita bahas untuk diusulkan sebagai usungan raperda inisiatif Komisi II,” kilahnya.

Standarisasi pasar tradisional, kata Sonny, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar ada acuan baku setiap pembangunan pasar tradisional.

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

“Jadi setiap pasar tradisional yang akan direhab atau direvitalisasi harus mengaku pada peraturan daerah. Utamanya menyangkut sarana dan prasarana yang harus ada,” cetusnya.

Momen revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diawali dengan pembangunan sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar di lapangan Surodinawan diakui Sonny menjadi pendorong pihaknya untuk menunculkan raperda standarisasi pasar tradisional tersebut.

“Raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional tak lepas dari langkah Pemkot merevitalisasi Pasar Tanjung Anyar. Perda ini nantinya jadi acuan perencanaan revitalisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Sonny menyebut, beberapa poin yang akan dimasukkan dalam raperda tersebut, diantaranya soal soal petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup , kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan sampah sementara, sarana pengelolaan sampah, sanitasi dan drainase, tempat ibadah, tempat pengelolaan limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran dan area bongkar muat dagangan.

Menurut Sonny, tahun ini Pemkot Mojokerto merencanakan pembangunan penampungan sementara pedagang Pasar Tanjung di kawasan Surodinawan yang diserap dari pundi APBD 2015 sekitar Rp 9 miliar. Pembangunan penampungan ini merupakan awal revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diperkirakan akan dimulai tahun 2016.
Sementara itu, DPRD Kota Mojokerto mentargetkan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi inisiatif legislatif kurun 2015 ini. Tiga Komisi yang ada masing-masing akan mengusung satu usulan raperda.

Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan memunculkan rencana mengusung usulan raperda pelayanan publik. Sedangkan Komisi III yang membidangi kesra mengusulkan raperda tanggungjawab sosial perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB

Sedang Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan tercatat belum memunculkan raperda inisitiaf.

“Saya berharap teman-teman di Komisi II juga sependapat untuk mengusung raperda tentang standarisasi pasar tradisional ini,” tukas Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO