Ilustrasi. (foto: lensaindonesia.com)
KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah Kota Kediri bakal menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS yang tertangkap polisi akibat teler setelah mengkonsumsi narkoba.
Menurut Kabag Humas Jawadi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap oknum PNS.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
“Tetap akan ada sanksi, hanya saja, masih menunggu proses hokum di kepolisian,” ujanya, Senin (9/2).
Menurut Jawadi, sebagai PNS yang terlibat pelanggaran hukum pidana akan dikenai sangsi kepegawaian hingga pemecatan.
“Bentuk sanksi seperti apa, masih menunggu hasil di persidangan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam berita seblumnya, seorang PNS Pemkot Kediri bernama Sirojul Munir ditangkap polisi karena kedapatan membawa 70 butir pil dobel l. PNS asal Desa Pelem Kecamatan Pare itu, ditangkap dalam kondisi teler di depan kantor pegadaian Gurah Kabupaten Kediri. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum PNS Pemkot Kediri, saat ini masih ditangani kepolisian resort Kediri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




