Bawa Narkoba, PNS Pemkot Kediri Terancam Dipecat

Bawa Narkoba, PNS Pemkot Kediri Terancam Dipecat Ilustrasi. (foto: lensaindonesia.com)

KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah Kota Kediri bakal menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS yang tertangkap polisi akibat teler setelah mengkonsumsi narkoba.

Menurut Kabag Humas Jawadi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap oknum PNS.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

“Tetap akan ada sanksi, hanya saja, masih menunggu proses hokum di kepolisian,” ujanya, Senin (9/2).

Menurut Jawadi, sebagai PNS yang terlibat pelanggaran hukum pidana akan dikenai sangsi kepegawaian hingga pemecatan.

“Bentuk sanksi seperti apa, masih menunggu hasil di persidangan nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Untuk diketahui, dalam berita seblumnya, seorang PNS Pemkot Kediri bernama Sirojul Munir ditangkap polisi karena kedapatan membawa 70 butir pil dobel l. PNS asal Desa Pelem Kecamatan Pare itu, ditangkap dalam kondisi teler di depan kantor pegadaian Gurah Kabupaten Kediri. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum PNS Pemkot Kediri, saat ini masih ditangani kepolisian resort Kediri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO