Polisi Banyuwangi Tembak Kaki Penjahat Kambuhan Pencuri Motor

Polisi Banyuwangi Tembak Kaki Penjahat Kambuhan Pencuri Motor Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan para tersangka.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi terpaksa menghadiahi timah panas atau tembakan di kaki kiri Sunarto, seorang residivis pencurian sepeda motor. Pasalnya, dia berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo ini sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor. Namun, residivis kambuhan ini kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

"Tersangka Sunarto merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan pencurian motor. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kombes Pol Arman saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (29/12/2020).

Arman menjelaskan, penangkapan tersangka Sunarto berawal adanya dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Blimbingsari dan Banyuwangi kota. Sehingga, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beserta barang buktinya sekaligus penadahnya.

"Dalam pengakuannya, dia beraksi bersama temannya berinisial NTO yang kini masih buron. Mereka mengambil motor korban dengan meloncati pagar rumah dan merusak gembok pagarnya, ataupun mengambil motor korban yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian merusak kunci motor dengan kunci T, lalu dibawanya kabur," terangnya.

"Selanjutnya hasil curian motornya dia jual ke tersangka Didik Rudiyanto, warga Situbondo," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah motor, sebuah handphone, 5 buah induk kunci T beserta 8 anak kuncinya, 2 tang pemotongan, 2 engkol, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (guh/rev)