BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi Banyuwangi menangkap lima pelaku pencurian dan penadah pakan udang di sebuah tambak milik CV Sumberberas yang berada di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Empat dari lima pelaku tersebut merupakan karyawan tambak udang itu sendiri, yakni AR (45), SN (43), SM (55), dan MIN (25). Sedangkan pelaku KT (55) adalah penadah yang merupakan petani tambak udang lokal setempat.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa kasus pencurian pakan udang ini terdapat dua kasus yang dilakukan mulai Desember 2019-Desember 2020. "Estimasi kerugian berdasarkan laporan sebesar Rp2 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).
Dalam dua kasus pencurian pakan udang tersebut, kata Kapolresta Banyuwangi, pelaku AR selalu terlibat di dalamnya. Diduga dia otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda.
Dia menjelaskan, kasus yang pertama melibatkan pelaku AR dan SN pada periode Desember 2019-Juni 2020. Mereka berdua ini bekerja sama mencuri pakan udang yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau saat tambak sepi.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
"Salah satu pelaku yang kebetulan seorang teknisi mengetahui penyimpanan dari kunci gudang, lalu pelaku mengambil pakan-pakan udang yang tersimpan di dalam gudang dan membawanya, lalu melemparkan pakan-pakan tersebut melalui pagar setinggi 2 meter," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kombes Pol. Arman, pelaku ini menghubungi pembeli, yakni KT dan menjual pakan udang tersebut dengan harga Rp175.000 per karung dari harga normal Rp300 ribuan. "Setiap kali melakukan pencurian, pelaku selalu mengambil pakan sejumlah 8 karung pakan udang," terangnya.
Adapun untuk kasus yang kedua, imbuh Kombes Pol. Arman, dilakukan pada periode Juli-Desember 2020, melibatkan pelaku AR, SM, dan MIN. Modusnya, pakan udang yang ada di gudang diangkut dengan pikap. "Pelaku AR menyuruh SM dan MIN mengangkut sisa pakan udang ke rumahnya dengan mengiming-iming keduanya upah. Kemudian pakan udang tersebut dijualnya ke penadah," ujarnya.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Atas kasus tersebut, pelaku AR , SN, SM, dan MIN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku KT dijerat Pasal 480 ke-1e tentang penadahan. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News