Pencuri dan Penadah Pakan Udang Senilai Rp 2 Miliar di Banyuwangi Ditangkap, Begini Modusnya

Pencuri dan Penadah Pakan Udang Senilai Rp 2 Miliar di Banyuwangi Ditangkap, Begini Modusnya Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., menunjukkan tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi Banyuwangi menangkap lima pelaku pencurian dan penadah di sebuah tambak milik CV Sumberberas yang berada di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Empat dari lima pelaku tersebut merupakan karyawan tambak udang itu sendiri, yakni AR (45), SN (43), SM (55), dan MIN (25). Sedangkan pelaku KT (55) adalah penadah yang merupakan petani tambak udang lokal setempat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa kasus pencurian ini terdapat dua kasus yang dilakukan mulai Desember 2019-Desember 2020. "Estimasi kerugian berdasarkan laporan sebesar Rp2 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).

Dalam dua kasus pencurian tersebut, kata Kapolresta Banyuwangi, pelaku AR selalu terlibat di dalamnya. Diduga dia otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda.

Dia menjelaskan, kasus yang pertama melibatkan pelaku AR dan SN pada periode Desember 2019-Juni 2020. Mereka berdua ini bekerja sama mencuri yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau saat tambak sepi.

"Salah satu pelaku yang kebetulan seorang teknisi mengetahui penyimpanan dari kunci gudang, lalu pelaku mengambil pakan- yang tersimpan di dalam gudang dan membawanya, lalu melemparkan pakan-pakan tersebut melalui pagar setinggi 2 meter," jelasnya.

Kemudian, lanjut Kombes Pol. Arman, pelaku ini menghubungi pembeli, yakni KT dan menjual tersebut dengan harga Rp175.000 per karung dari harga normal Rp300 ribuan. "Setiap kali melakukan pencurian, pelaku selalu mengambil pakan sejumlah 8 karung ," terangnya.

Adapun untuk kasus yang kedua, imbuh Kombes Pol. Arman, dilakukan pada periode Juli-Desember 2020, melibatkan pelaku AR, SM, dan MIN. Modusnya, yang ada di gudang diangkut dengan pikap. "Pelaku AR menyuruh SM dan MIN mengangkut sisa ke rumahnya dengan mengiming-iming keduanya upah. Kemudian tersebut dijualnya ke penadah," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku AR , SN, SM, dan MIN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku KT dijerat Pasal 480 ke-1e tentang penadahan. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO