PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan terpaksa memberikan kartu merah berupa denda kepada pihak pelaksana pembangunan Puskesmas Beji, yakni PT Yoscoutama lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga tutup anggaran.
Roby Firmansyah, Pelaksana PT Yoscoutama menjelaskan bahwa secara keseluruhan pekerjaan dari perhitungan konsultan sudah mencapai 98 persen terhitung sejak Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
"Sedangkan untuk sisa kekurangan pekerjaan 2 persen yang belum ditangani, meliputi pembersihan dan perapian serta pemasangan 35 unit exhaust di beberapa ruangan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/12/2020) kemarin.
Dia menambahkan, untuk mengejar kekurangan tersebut, pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu beberapa hari sebelum akhir tahun untuk merampungkan kekurangan pekerjaan. Dirinya mengakui sudah menerima pemberitahuan dari pihak dinas terkait adanya denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak 19 Desember 2020.
"Denda sudah diberikan oleh pihak dinas, pihak PT siap menyelesaikan kekurangan pekerjaan," jelasnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News