GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Kembangan, Kecamatan Kebomas Ngadimin menggelar rapat dengan para ketua RW setempat di Balai Desa Kembangan, Senin (4/1/2021). Hal ini dilakukan untuk menyikapi gejolak protes 80 Ketua RT/RW mengenai tak cairnya insentif (uang operasional) selama 3 tahun (2018, 2019, 2020) masing-masing Rp 1,2 juta per tahun.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kebomas Zaenul sebagai mediator, Ketua BPD, Pendamping Desa, serta Kasi Pembangunan Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Dalam rapat tersebut, Kades Kembangan menyampaikan penjelasan terkait tak cairnya insentif RT dan RW. Antara lain, lantaran cairnya dana untuk insentif RT dan RW di akhir tahun sehingga telat, dan dampaknya dana tersebut masuk sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Namun yang menarik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kembangan tergolong sangat besar, dibandingkan desa-desa lain.
Sebagai contoh, pada tahun 2019, untuk sektor pendapatan asli desa (PADes) yakni sebesar Rp 75 juta, dana desa (DD) Rp 799,528 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 393,863 juta, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 1,361 miliar lebih, dan bantuan keuangan (BK) Rp 273,180 juta, sehingga APBDes Kembangan total Rp 2,902 miliar lebih.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Terkait insentif yang tak diberikan, Ngadimin sendiri dengan tegas membantah hal tersebut. "Kalau isu soal insentif ketua RT/RW tidak dibayarkan adalah tidak benar," sanggahnya.
Ngadimin kemudian menjelaskan bahwa insentif tahun 2018 cair sebesar Rp 1,2 juta per orang per tahun, namun insentif tahun 2019 tidak ada karena pagu anggaran dari Pemkab Gresik yang semula dipatok Rp 1,070 miliar, ternyata hanya cair Rp 240 juta.
"Jadi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2019 dari pagu Rp 1,070 miliar hanya cair Rp 240 juta," jelasnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Adapun untuk tahun 2020, lanjutnya, sebenarnya sudah cair pada akhir tahun, yakni sebesar Rp 86 juta, sehingga diperkirakan masing-masing ketua RT/RW hanya mendapat Rp 1 juta. Namun, belum diberikan hingga tutup tahun 2020.
"Insentif 2020 sengaja kami jadikan silpa, dan akan kami berikan setelah anggaran tahun 2021 digedok dewan," cetusnya.
Sementara itu, Ketua RW 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi tetap kukuh mengatakan kalau insentif untuk ketua RT/RW sejak tahun 2018-2020 tak diberikan. Terbukti, ketua RT di wilayahnya tak mendapatkan.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Saya contohkan Ketua RT 06 (dahulu RT 5) RW 10 Pak Sutoyo, sejak tahun 2018-2020 tak pernah mendapatkan insentif (operasional)," ungkap Katik.
Untuk itu, Katik mempertanyakan distribusi anggaran untuk insentif ketua RT/RW. Sebab, di peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda), dana bantuan dari pemerintah baik ADD maupun bagi hasil pajak dan retribusi daerah sangat jelas peruntukannya.
"Anggaran untuk ketua RT/RW teralokasikan di APBDes. Insentif ketua RT/RW tahun 2018 dianggarkan Desa Kembangan sebesar Rp 92,4 juta, kemudian pada tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta," cetusnya.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Dalam kesempatan ini, Katik juga menyesalkan tidak diundangnya 70 ketua RT dalam pertemuan tersebut. Hanya ketua RW yang diajak rapat. Namun yang semakin membuat Katik kecewa, saat pertemuan berlangsung hanya satu ketua RW yang diberikan hak bicara.
"Kami, para ketua RW/RT tetap sepakat untuk menuntut hak kami. Kami akan terus berjuang, dan kami semua kompak dan semangat untuk berjuang," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News