PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Harapan masyarakat untuk menikmati pembangunan jaringan irigasi yang rusak pada tahun 2021 dari anggaran DBHCHT, dipastikan tidak akan terwujud. Hal tersebut seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Kemenkeu yang tidak mengizinkan menggunakan dana cukai untuk kegiatan pembangunan fisik
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPUSDATR) Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib yang ditemui BANGSAONLINE.com, Selasa (05/01).
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Ia mengungkapkan, sebenarnya DPUSDATR sudah mengusulkan pembangunan/pembenahan irigasi yang rusak dari anggaran dana cukai. Namun setelah usulan tersebut disetujui oleh DPRD, SE Kemenkeu itu terbit.
“Untuk sementara usulan pembangunan tersebut ditunda lantaran ada edaran dari pusat yang melarang menggunakan dana cukai untuk kegiatan fisik,“ jelasnya.
"Sejatinya beberapa jaringan irigasi yang kita usulkan tersebut kondisinya rusak lantaran sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan. Imbas rusaknya jaringan tersebut, distribusi air pertanian menjadi tidak lancar karena air irigasi terbuang," tambahnya.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Selain itu, ada jaringan irigasi yang rusak parah akibat penambangan liar galian C. Hal itu menyebabkan aliran sungai tidak lancar dan meluber ke tempat pembuangan sampah TPA Wonokerto.
Adapun total anggaran yang sudah disetujui DPRD untuk pembangunan irigasi dari dana cukai sebesar Rp 18 miliar.
"Seandainya tidak ada surat edaran dari pusat soal larangan penggunaan dana cukai untuk proyek fisik, diperkirakan anggaran tersebut bisa membenahi sekitar 90 sampai 100 jaringan irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News