Kejari Trenggalek Beberkan Sejumlah Capaian Kinerja Selama Tahun 2020

Kejari Trenggalek Beberkan Sejumlah Capaian Kinerja Selama Tahun 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., menggelar jumpa pers di Lantai Dua Gedung terkait capaian kinerja selama tahun 2020, Senin (11/1/2021).

"Bidang Pidsus telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 3 perkara, upaya hukum 2 perkara, dan eksekusi 5 perkara," kata Darfiah didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, beserta jajaran lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP

Pada Bidang Pidum, bahwa selama kurun waktu tahun 2020 terdapat SPDP sejumlah 200 perkara. Kemudian, pada tahap pertama 195 perkara yang telah dilakukan P21 sejumlah 192 perkara.

Lalu pada tahap kedua 192 perkara, pelimpahan perkara sejumlah 192 dan yang disidangkan 192 perkara. Sementara untuk putusan sejumlah 176 perkara dan yang telah dieksekusi 172 perkara.

Kemudian, untuk Bidang Intelijen Kapuspenkum terdapat 1 kegiatan, jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, dan rakor 1 kegiatan, serta terdapat pulbaket dari Bidang Intelijen yang akan dinaikkan penyelidikannya di tingkat Pidsus.

Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

"Sedangkan untuk Bidang Datun, bahwa kami telah melaksanakan MoU sejumlah 17 kegiatan dan SKK sebanyak 42 kegiatan, dan Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menyetorkan ke negara yang disebut PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebanyak Rp 1.640.034.380," terangnya.

"Dibandingkan tahun lalu, tren kenaikan perkara di tahun 2020 jumlahnya lebih banyak dan setoran uang ke negara juga lebih banyak," sambungnya.

Dia menambahkan, bahwa selama tahun 2020 terdapat kasus yang cukup menonjol, salah satunya dari Bidang Pidsus, yakni kasus di Pengadilan Negeri Trenggalek di mana terdapat dua orang yang telah mendapat putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini

"Karena putusan kurang dari tiga perempat (pada kasus PN Trenggalek), kami melakukan banding," tukasnya. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO