Belum Terima BRPK, KPU Gresik Belum Bisa Tetapkan Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Terpilih

Belum Terima BRPK, KPU Gresik Belum Bisa Tetapkan Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Terpilih Pasangan Gus Yani-Bu Min

GRESIK, BANGSAONLINE.com - hingga sekarang belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Gresik 2020.

Pasalnya, hingga kini belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih.

"Belum bisa pleno. Sejauh ini kami masih menunggu turunnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI," ujar Komisioner Divisi Teknis, Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/1/2021).

Dikatakan Vety, panggilan akrabnya, BRPK merupakan acuan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih karena memuat informasi tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pilkada. 

"Setelah menerima BRPK, maka kami punya waktu maksimal lima hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih. Sejauh ini, kami masih menunggu BRPK," pungkas Vety. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO