Pasangan Gus Yani-Bu Min
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik hingga sekarang belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Gresik 2020.
Pasalnya, hingga kini KPU Gresik belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih.
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
"Belum bisa pleno. Sejauh ini kami masih menunggu turunnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis, Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/1/2021).
Dikatakan Vety, panggilan akrabnya, BRPK merupakan acuan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih karena memuat informasi tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pilkada.
"Setelah KPU Gresik menerima BRPK, maka kami punya waktu maksimal lima hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih. Sejauh ini, kami masih menunggu BRPK," pungkas Vety. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




