Satreskoba Polresta Banyuwangi Bekuk Bandar Narkoba dengan BB 285,29 Gram Sabu

Satreskoba Polresta Banyuwangi Bekuk Bandar Narkoba dengan BB 285,29 Gram Sabu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memamerkan tersangka dan barang bukti. foto: TEGUH PRAYITNO/ BANGSAONLINE

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba berhasil membekuk seorang bandar narkoba berinisial JK (40), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu dan ekstasi.

"Tersangka diduga bandar narkoba karena merupakan otak dan pemilik 4 paket sabu seberat 285,29 gram dan pil ekstasi sebanyak 748 butir dengan berat 327,27 gram," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka yang juga seorang residivis pengedar narkoba itu menggunakan sistem ranjau, yang cukup menyulitkan anggota kepolisian.

"Jadi modus yang digunakan tersangka ialah dengan menggunakan teknik ranjau. Barang haram tersebut ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembelinya," terang Arman.

Namun, dengan semangat pantang menyerah untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba, akhirnya jajaran berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya dengan membekuk seorang bandar dengan barang bukti yang cukup banyak.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

"Tangkapan kali ini cukup besar dan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ratusan gram barang haram tersebut dari luar kota," jelasnya.

Selain menyita ratusan gram narkoba dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 20 juta rupiah, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kantong kain warna putih bermotif, sekantong plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, sebuah tas warna biru, dan 1 unit Iphone.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/rev)

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO