Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP

Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP Tampak polisi dan petugas Satpol PP memasang stiker tanda pelanggaran beserta garis polisi di depan Karaoke Pop City.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kembali disegel polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Tidak hanya disegel, terpantau beberapa karyawannya juga diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar Perwali Surabaya No. 33.

Namun ternyata, karaoke yang juga menyediakan purel atau ladies companion (LC) itu justru nekat buka lagi dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang. Tak pelak, petugas kembali melakukan penyegelan paksa karena malanggaran aturan PPKM dan Perwali 67 tahun 2020.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas tiga pilar. Setelah dicek ke lokasi, memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO