SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kembali disegel polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.
Tidak hanya disegel, terpantau beberapa karyawannya juga diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar Perwali Surabaya No. 33.
Namun ternyata, karaoke yang juga menyediakan purel atau ladies companion (LC) itu justru nekat buka lagi dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang. Tak pelak, petugas kembali melakukan penyegelan paksa karena malanggaran aturan PPKM dan Perwali 67 tahun 2020.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas tiga pilar. Setelah dicek ke lokasi, memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).
“Selain dimintai keterangan di unit reskrim polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar membenarkan adanya penutupan Karaoke Pop City di Jl. Kenjeran 223 Kota Surabaya pada Sabtu (23/1) siang.
"Hari ini penutupan Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kota Surabaya," kata Akhyar seraya menjelaskan, bahwa tempat itu ditutup karena melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan. (ana/rev)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News