Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP

Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP Tampak polisi dan petugas Satpol PP memasang stiker tanda pelanggaran beserta garis polisi di depan Karaoke Pop City.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kembali disegel polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Tidak hanya disegel, terpantau beberapa karyawannya juga diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Korban Penipuan Pinjol UMKM Bertambah, 9 Pedagang di Pakal Melapor ke Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar Perwali Surabaya No. 33.

Namun ternyata, karaoke yang juga menyediakan purel atau ladies companion (LC) itu justru nekat buka lagi dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang. Tak pelak, petugas kembali melakukan penyegelan paksa karena malanggaran aturan PPKM dan Perwali 67 tahun 2020.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas tiga pilar. Setelah dicek ke lokasi, memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Ngaku Tangan Kanan Wali Kota, Pria di Surabaya Bersama Rekannya Tipu 14 UMKM Warga Sememi

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

“Selain dimintai keterangan di unit reskrim polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024

Sementara Kasubag Humas Kompol Akhyar membenarkan adanya penutupan Karaoke Pop City di Jl. Kenjeran 223 Kota Surabaya pada Sabtu (23/1) siang.

"Hari ini penutupan Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kota Surabaya," kata Akhyar seraya menjelaskan, bahwa tempat itu ditutup karena melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan. (ana/rev)

Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO