SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KH. Khariri Makmun, Wakil Sekretaris Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons positif rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning untuk menangkal berkembangnya teroris.
“Kita perlu mendukung program Kapolri yang mengapresiasi kitab kuning sebagai khazanah Islam klasik yang bisa menambah spirit anggota Polri melawan terorisme dan menjauhkan agama dari budaya kekerasan,” kata KH Harini Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Menurut dia, Islam Indonesia berkarakter sejuk dan menekankan kedamaian karena faktor kitab kuning. “Narasi kitab kuning yang menekankan pada kecintaan terhadap negara, memperkuat nasionalisme, reformasi akhlak dan dakwah dengan santun merupakan kekuatan dan karakter Islam di Indonesia,” tegas Kiai Hariri yang sehari-harinya Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi, Bogor.
Menurut dia, kitab kuning telah diajarkan di pesantren-pesantren di Indonesia sejak abad 18. “Kitab kuning telah berhasil membentuk karakter Islam Indonesia berpaham moderat dan menjaga ajaran Islam ahli sunnah yang adaptif terhadap modernitas dan perkembangan zaman,” kata Wakil Direktur Eksekutif ICIS (International Conference of Islamic Scholars) itu panjang lebar.
“Maka tak salah jika Kapolri baru Komisaris Jenderal Listyo Prabowo mewajibkan anggotanya belajar kitab kuning,” tambahnya.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Kiai Hariri Makmun juga menjelaskan bahwa kalangan pesantren memfungsikan kitab kuning sebagai ‘referensi’ nilai universal dalam menyikapi segala tantangan kehidupan. “Karena itu, bagaimanapun perubahan dalam tata kehidupan, kitab kuning harus tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut dia, kitab kuning merupakan mata rantai keilmuan Islam yang terkoneksi dengan pemahaman keilmuan Islam masa tabiin dan sahabat. “Makanya, memutuskan mata rantai kitab kuning, sama artinya membuang sebagian sejarah intelektual umat. Kita mungkin sering mendengar sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Al-ulama warosatul anbiya” yang artinya, ulama adalah pewaris para Nabi,” tegas Kiai Hariri Makmun.
Ia juga menjabarkan bahwa kitab kuning selalu kontektual sekaligus reasonable dalam merespons perubahan sosial dan perkembangan jaman. “Apapun masalahnya, jawabnya adalah kitab kuning. Itulah ungkapan mudah untuk menggambarkan betapa luasnya khazanah dalam kitab kuning seperti dipahami kalangan pesantren, sehingga semua masalah dapat terselesaikan oleh kitab kuning,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning. Gagasan ini ia sampaikan untuk menangkal berkembangnya teroris.
Menurut Listyo, kebijakan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning itu sudah pernah ia praktikkan ketika menjabat Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” tegas Komjen Listyo Sigit Prabowo Listyo ketika uji kelayakan dan kepatutan di hadapan DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Listyo menuturkan bahwa ide ini mendapat masukan dari para kiai atau ulama di Banten. “Saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan,” tegas Listyo yang kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. (tim)
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News