SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan bupati. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk meneguhkan pelaksanaannya.
Menurut Bupati Sumenep Dr. K.H. A. Busyro Karim, perjanjian kinerja adalah komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Bupati menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja bagian tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang harus dilakukan, supaya aparatur pemerintah (ASN) dalam melaksanakan program APBD tahun 2021 patuh pada hukum dan moralitas atau akhlak.
"Ya, itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 untuk meneguhkan pelaksanaannya," kata Bupati Sumenep saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 antara Pimpinan Perangkat Daerah dengan Bupati Sumenep di Kantor Bupati Sumenep, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Dikatakan, bahwa perjanjian kinerja sebagai tolok ukur untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur. Karena itu, ia meminta semua pimpinan OPD menjadikan kepatutan moralitas, akhlak, serta kepatuhan pada hukum sebagai kunci untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Dan jika semua itu bisa dilakukan dengan baik dan patuh kepada hukum dan disertai dengan akhlak yang baik pula, tentu saja realisasi program dan kegiatan APBD membawa keberkahan untuk Sumenep yang lebih baik dan lebih maju," tuturnya.
Kegiatan itu dilakukan secara simbolis oleh pimpinan OPD dengan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja bersama bupati, di antaranya penunjang urusan pemerintahan Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.Si., pengawasan oleh Inspektur Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, S.H., M.H., dan perencanaan oleh Kepala Bappeda Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si.
Sementara itu, Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Agus Dwi Saputro, tujuan perjanjian untuk memberikan tanggung jawab penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi lebih rendah untuk melaksanakan kegiatan program yang disertai dengan indikator kinerja.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
"Ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur," terangnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News