​Dicekoki Miras, Seorang Pelajar SMP di Banyuwangi Digilir Enam Pemuda

​Dicekoki Miras, Seorang Pelajar SMP di Banyuwangi Digilir Enam Pemuda Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat menunjukkan para tersangka. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap enam orang pemuda lantaran memerkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial M (14) secara bergiliran, di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Adapun keenam pelaku tersebut, antara lain AN (22), FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VDP (20). Salah satu di antaranya adalah pacar korban.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon

"Dalam aksinya, para pelaku ini mencekoki korban minuman keras (miras) terlebih dahulu hingga mabuk, lalu disetubuhi secara bergantian di dua TKP berbeda,” kata  Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., saat Press Conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/2/2021).

Dia mengatakan, awalnya korban M diajak AN (pacar korban) dan pelaku lainnya FS ke Waduk Sidodadi Glenmore pada Rabu (3/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Lalu, di tempat tersebut korban diberi minuman alkohol.

Tak berselang lama, pelaku MAS datang dan membawa minuman lainnya yang kemudian dioplos. Setelah menghabiskan minuman alkohol yang dioplos tersebut, korban langsung mabuk dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Dalam kondisi mabuk tersebut, korban pertama kali disetubuhi AN, FS, dan MAS secara bergantian," jelasnya.

BACA JUGA: Hajar Tunangan hingga Babak Belur, Pemuda Gambiran Banyuwangi Ditangkap Polisi

Tak sampai di situ, korban yang masih setengah sadar ini tidak langsung diantarkan pulang oleh para pelaku. Malahan diajak mampir di rumah pelaku lainnya VDP di Desa Tulungrejo, Glenmore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

"Sesampainya di sana, korban dicekoki miras kembali hingga tak sadarkan diri," terang Kombes Pol. Arman.

Lalu korban ini dibawa ke sebuah kamar dan ditelanjangi. Kemudian korban disetubuhi kembali oleh AN. Bahkan, pacar korban ini menyuruh teman-teman lainnya yang ada di sana untuk ikut menyetubuhi kekasihnya tersebut.

"Sehingga RE, SP, dan VDP ikut menyetubuhi korban secara bergiliran," imbuhnya.

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, korban yang masih tidak sadarkan diri ini diantarkan pulang oleh pelaku FS ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi

Kasus ini terungkap, kata Arman, setelah keluarga korban curiga dengan kondisi korban. Kemudian setelah korban sadarkan diri, pengakuannya ini malah membuat keluarga korban terkejut atas peristiwa yang menimpanya. Lantaran tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya enam orang pelaku dapat diamankan termasuk sang pacar korban," ungkapnya.

Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Sub 76 E Jo Pasal 81 Sub 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO