BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ada-ada saja kelakuan pengendara untuk menghindari operasi yustisi protokol kesehatan. Di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, seorang pengendara motor menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang menjalankan tugas operasi yustisi bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, Kamis (18/2/2021).
Pengendara sepeda motor tersebut bernama Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan. Saat gelaran operasi yustisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur rambut itu sedang melaju dari selatan ke utara.
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Begitu mengetahui ada operasi yustisi, dia justru tancap gas mempercepat laju sepeda motornya berusaha kabur. Meskipun sudah berusaha dihentikan oleh petugas.
Kholil berhasil lolos dari beberapa petugas. Namun saat berusaha menerobos hingga menabrak petugas dishub, laju kendaraannya berhasil dihentikan. Hingga kemudian langsung diamankan di lokasi sidang ditempat operasi yustisi.
"Saya takut pak, karena tidak pakai masker dan tidak punya uang kalau kena denda," kata Kholil di depan petugas.
BACA JUGA: Operasi Yustisi di Beberapa Titik Jaring 55 Pelanggar Prokes
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Selain diamankan untuk ditindak, petugas juga memeriksa barang bawaan Kholil. Saat diperiksa isi tasnya, Kholil ketahuan tidak membawa identitas apapun, baik KTP maupun SIM, termasuk STNK sepeda motor. Namun di dalam tasnya petugas menemukan tumpukan plastik klip, serta beberapa obat CTM yang diduga akan disalahgunakan. Namun dia menyampaikan alasan yang dapat diterima petugas soal plastik klip dan obat CTM tersebut.
"Plastik klip itu untuk menyimpan silet, agar tidak berkarat dan awet tajam (untuk cukur rambut, red). Kalau obatnya, untuk istri saya yang alergi," terang Kholil.
Setelah digeledah dan diberi sanksi, drama berakhir dengan permintaan maaf Kholil kepada petugas. Utamanya petugas yang nyaris ia tabrak. "Saya minta maaf pak, karena takut dan panik sampai menabrak petugas," kata Kholil.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
Sementara Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Hanis bersama 7 orang personel yang ikut dalam operasi yustisi itu mengatakan, pihaknya berkeliling ke daerah-daerah di Jawa Timur, melakukan Operasi Yustisi penerapan prokes pencegahan penyebaran Covid-19 bekerja sama dengan Satpol PP daerah kabupaten/kota. Sasarannya, pengguna jalan yang banyak melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga berpotensi tertular atau menyebarkan Covid-19.
"Dari evaluasi kami yang perlu ditingkatkan adalah cara pemakaian masker yang benar. Karena masih banyak yang memakai masker dibawah hidung, atau asal pakai saja," ungkapnya.
Hasil dari operasi yustisi gabungan ini, terjaring 32 orang pelanggar terdiri dari 17 orang yang dikenakan sanksi tipiring, dan 15 orang sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up. (ina/rev)
Baca Juga: Evakuasi Jenazah Dua Wanita dalam Rumah di Blitar Terkendala Hewan Peliharaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News